Materi




MATERI REKONSILIASI FISKAL

Rekonsiliasi atau koreksi fiskal adalah satu cara agar bisa mencocokkan perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan yang sudah disusun menggunakan sistem fiskal.

Materi hari ini adalah PPN dan PPn BM, silahkan dipelajari dengan baik. klik pada judul

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau Perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong/memungut PPN